Kaabah.
Sumber :
  • Pixabay

Mengenal 3 Larangan Saat Ihram Haji yang Disebutkan dalam Al-Quran

Minggu, 26 Juni 2022 - 19:45 WIB

Jakarta - Kata Ihram memiliki arti mengharamkan, dan dalam konteks ibadah haji dan umrah, ihrām berarti masuk dalam keharaman.

Sedangkan menurut istilah, ihram artinya niat masuk (mengerjakan) ibadah haji atau umrah dengan mengharamkan hal-hal yang dilarang selama berihrām.

Dengan mengucapkan niat ihram haji atau umrah, seseorang berarti telah mulai melaksanakan haji atau umrah. Namun ada beberapa larangan dalam ihram haji.

Dikutip dari Buku Resmi Tuntunan Manasik Haji Dirjen Haji dan Umrah Kementerian Agama, berikut 3 larangan dalam ihram haji yang disebutkan dalam Al-Qur’an, yaitu rafas, fusuq, dan jidāl.

Apa sajakah yang termasuk dalam kategori itu?

1. Rafas

Rafas merupakan tindakan mengeluarkan perkataan tidak senonoh yang mengandung unsur kecabulan (porno), senda gurau berlebihan yang menjurus kepada timbulnya nafsu birahi (syahwat).

Tidak hanya perkataan dan senda gurau yang mengarah ke nafsu birahi atau syahwat, terlebih lagi larangannya termasuk melakukan hubungan badan (bersetubuh).

2. Fusuq

Fusuq merupakan segala perbuatan maksiat, baik yang disadari oleh para jemaah ataupun tidak. Diantara perbuatan-perbuatan maksiat itu misalnya Takabbur atau sombong, merugikan dan menyakiti orang lain dengan kata-kata atau sikap (perbuatan).

Selain itu, salim terhadap orang lain, seperti mengambil haknya atau merugikannya juga termasuk. Berbuat sesuatu yang dapat menodai akidah dan keimanannya kepada Allah dan merusak alam dan makhluk lainnya tanpa ada alasan yang membolehkan.

Jika kita tidak berbuat maksiat, namun menghasut atau memprovokasi orang lain melakukan maksiat, maka tetap termasuk dalam kategori ini.

3. Jidāl

Jidal merupakan segala sikap dan perbuatan yang mengarah pada perdebatan, permusuhan, dan perselisihan yang diiringi dengan nafsu ammārah.

Meskipun hal itu dilakukan untuk mempertahankan kebenaran dan memperjuangkan haknya, seperti berbantah-bantahan untuk memperebutkan kamar, berebut kamar kecil, dan konflik terhadap sesuatu hal yang tidak sesuai dengan keinginannya.

Adapun diskusi atau musyawarah tentang masalah agama dan kemaslahatan yang dilakukan dengan cara baik dan santun, maka itu diperbolehkan. (Mzn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral