Masjidil Haram, Mekkah.
Sumber :
  • iStock Photo

Mengenal Haji Mujamalah, Kuota Haji dengan Undangan Kerajaan Arabi Saudi

Selasa, 28 Juni 2022 - 15:44 WIB

Pasal 18 
(1) Visa haji Indonesia terdiri atas: visa haji kuota Indonesia; dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi. 
(2) Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berangkat melalui PIHK.
(3) PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri.

Terkait haji mujamalah ini, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menerima penawaran haji mujamalah atau furoda yang mengatasnamakan haji khusus atau haji plus.

“Masyarakat harus berhati-hati jangan sampai menjadi korban penipuan berkedok haji khusus padahal sebetulnya bukan paket haji khusus,” kata Nur Arifin dikutip dari laman Kementerian Agama (28/6).

Ia menambahkan, antara haji khusus dengan furoda atau haji mujamalah itu berbeda. Haji khusus menggunakan kuota negara yang dibagi menjadi kuota haji reguler dan kuota haji khusus. Sedangkan haji mujamalah atau furoda tidak menggunakan kuota negara. (Mzn)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral