- pexels
Puasa Ayyamul Bidh, Ibadah yang Hukumnya Sunnah Muakkad
Jakarta - Puasa Ayyamul Bidh merupakan ibadah puasa sunnah yang dilakukan tiga hari dalam setiap bulan. Selain berpuasa Senin-Kamis dan puasa Daud umat muslim juga dianjurkan untuk mengerjakannya.
Dikutip dari NU Online dengan penulis Ahmad Muntaha, Ayyamul Bidh berarti hari-hari cerah, yaitu hari yang malamnya disinari bulan purnama. Hari-hari tersebut jatuh pada tanggal 13, 14, dan 15 di setiap bulan Hijriyah.
Dalam riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah bahkan menganjurkan agar umatnya tidak meninggalkan puasa tiga hari di setiap bulannya.
“Kekasihku (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan kepadaku tiga nasihat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: [1] berpuasa tiga hari setiap bulannya, [2] mengerjakan shalat dhuha, [3] mengerjakan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari).
Sementara, berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas, hukum puasa di Ayyamul Bidh adalah sunnah muakkad sehingga puasa ini termasuk salah satu amalan yang sangat dianjurkan.
“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: ‘Rasulullah SAw sering tidak makan (berpuasa) pada hari-hari yang malamnya cerah (Ayyamul Bidh) baik di rumah maupun dalam bepergian’.” (HR an-Nasa’i dengan sanad hasan). mg6/put