ilustrasi ijab kabul.
Sumber :
  • iStockPhoto/Nanang Solahudin

Wahai Para Jomblo, Segeralah Menikah Ketika Kamu dalam Kondisi Seperti Ini

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 06:00 WIB

tvOnenews - Para ulama telah berijma’ (bersepakat) bahwa menikah merupakan hal yang disyariatkan. Menikah juga disebut akan menyempurnakan separuh agama, sejalan dengan hadis dari Anas bin Malik RA Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Jika seseorang telah menikah, berarti ia telah menyempurnakan separuh agama. Maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah pada separuh sisanya.” 

Tak hanya disyariatkan, dalam kondisi tertentu, menikah justru wajib dilaksanakan. Dirangkum dari buku “Fiqhul Islam Wa Adillatuhu - jilid 9” karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, berikut kondisi yang menyebabkan hukum pernikahan menjadi wajib

Wajib hukumnya menikah jika…


iStockPhoto/imagesource

Hukum pernikahan, disyariatkan dengan dalil dari Al-Qur'an, sunnah, dan ijma'. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman yang artinya,

"Dan kawinkanIah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan." (Q.S An Nuur:32)

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral