- Freepik/rostyslav84
Kerap Disepelekan, Bagaimana Hukum Makan di Tempat yang Menyediakan Minuman Keras? Berikut Penjelasannya
tvOnenews, Hukum Makan - Salah satu aktivitas manusia yang tidak bisa dilepas sejak lahir hingga meninggal dunia adalah, makan. Makan merupakan kebutuhan utama semua makhluk hidup untuk bisa bertahan hidup.
Ketika sedang bepergian dan berada diluar rumah, kemudian merasa lapar, kita biasanya mencari resto atau warung. Saat ini banyak tempat makan yang mudah kita temui, terlebih di kota-kota wisata. Sebab wisata kuliner menjadi salah satu daya tarik.
Saat ini banyak sekali tempat makan atau restoran yang menyediakan minuman keras dan makanan haram. Sebagai contoh restoran di mal atau pusat perbelanjaan yang menyediakan makanan halal, namun menyediakan minuman keras yang diharamkan bagi umat islam.
Lalu bagaimana hukum makan ketika kita masuk ke sebuah warung atau restoran yang menyediakan makanan halal, namun menyediakan minuman haram?
Umat muslim dianjurkan untuk tidak duduk di dalam warung atau resto yang di dalamnya menyediakan minuman keras. Sebagaimana hadits dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلاَ يَقْعُدْ عَلَى مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا الْخَمْرُ
Artinya: "Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah dia duduk di hidangan makanan yang di sana disediakan khamr." (HR. Ahmad 15027, Turmudzi 2801 dan dishahihkan al-Albani).
Hadis tersebut menegaskan bahwa, kita sebagai umat muslim dilarang bahkan hanya untuk sekedar duduk jika di dalamnya sebuah warung makan atau restoran menyediakan minuman keras.
Apalagi sampai makan dan minum di tempat tersebut. Maka, dilarang sejak duduk untuk menghindari kita tergodanya untuk mencicipi minuman haram yang disediakan.
ilustrasi makanan dan minuman (Freepik/jcomp)
Namun bagaimana jika kamu sedang berada di tempat yang jauh dan sulit mendapatkan tempat makan yang menyediakan makanan dan minuman halal?
Dilansir dari Konsultasi Syariah, Syaikh Ubaid al-Jabiri menjelaskan dua hal yang sangat penting.
Pertama adalah jika memang sulit mendapatkan tempat lain, atau berada di luar negeri yang banyak menyediakan khamr, maka boleh makan makanan halalnya selama kamu mengingkari tindakan pemilik restoran dan tidak minum minuman keras.
Kedua adalah membungkus makanan dan mengonsumsinya di tempat lain, seperti pergi ke taman atau ke lokasi yang lebih baik. Meskipun cara ini juga rentan, karena bisa saja di dalam makanan tersebut terkandung bahan yang diharamkan.
Sehingga yang terbaik adalah ketika kamu bisa memastikan makanan memiliki kandungan yang halal, seperti membeli makanan utuh baik sayur atau buah. Wallahu'alam (Mzn)
Jangan lupa tonton dan subscribe: