- Freepik
Hukum Ketika Seekor Anjing Menyentuh Pakaian Kita, Apakah Harus Langsung Dicuci?
tvOnenews - Anjing dikenal sebagai hewan yang setia, sehingga menjadi hewan peliharaan yang cukup populer. Layaknya kucing, anjing sudah sejak lama menjadi hewan yang didomestikasi, sehingga banyak dipelihara.
Namun bagi umat muslim, tidak dianjurkan untuk memelihara hewan tersebut, kecuali dalam kondisi tertentu. Rasulullah SAW bersabda,
“Anda tidak boleh memelihara anjing di rumah untuk tujuan selain berburu atau menjaga rumah (anjing penjaga). Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa pun yang memelihara anjing kecuali untuk berburu atau untuk menjaga tanaman atau ternak, akan kehilangan satu takaran besar (qirat) dari pahalanya setiap hari." (H.R. Bukhari dan Muslim)
Dalam syariat islam kita telah mengetahui, bahwa ada bagian dari anjing yang dikenai hukum najis, yakni liurnya. Ketika kita terkena liur anjing, maka kita harus buru-buru membersihkannya.
Lalu bagaimana jika kita tidak sengaja menyentuh anjing atau sebaliknya, ada anjing yang menyentuh pakaian kita? Apakah harus langsung atau mencucinya pakaian yang kita kenakan?
Dilansir dari laman Sahijab, ketika pakaian kita menyentuh bulu anjing maka tidak membuatnya najis, sebab tubuh anjing tidak termasuk najis. Sementara, jika anjing tersebut menjilat pakaian kita, atau air liurnya terkena pakaian kita maka harus langsung dicuci dan tidak boleh digunakan untuk ibadah.