ilustrasi anjing.
Sumber :
  • Freepik

Hukum Ketika Seekor Anjing Menyentuh Pakaian Kita, Apakah Harus Langsung Dicuci?

Jumat, 9 September 2022 - 13:13 WIB


img: Freepik

Menurut ulama besar, Ibnu Taimiyah, menyebutkan tiga pandangan dari para ulama fiqih tentang najis anjing:

Pandangan pertama, dari pendapat ulama Mazhab Maliki yang berpendapat bahwa anjing itu suci bahkan air liurnya.

Pandangan kedua, dikaitkan dengan mazhab Syafi'i dan salah satu dari dua riwayat dari Imam Ahmad Ibn Hanbal. Mereka berpendapat bahwa anjing tidak suci bahkan bulunya.

Pandangan Ketiga, dari Mazhab Hanafi dan riwayat lainnya dari Imam Ahmad. Mereka berpendapat bahwa air liur anjing tidak murni sehingga menjadikannya najis, sementara bulunya murni dan tidak menjadi najis, tidak tersentuh atau menyentuhnya.

Menurut Ibnu Taimiyah, pandangan ketiga diyakini paling benar. Oleh karena itu, jika pakaian seseorang basah atau disentuh bulu anjing, ini tidak membuatnya najis. Sedangkan jika anjing menjilat pakaian, panci atau wadah, apa yang disentuhnya harus dibuang dan wadah itu harus dicuci.

Juga, jika seseorang menyentuh bulu anjing setelah berwudhu, itu tidak membatalkan wudhu. Tetapi jika seseorang disentuh dengan air liur anjing, maka ia telah tercemar najis, yang harus dihilangkan.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:09
03:06
10:58
06:33
04:57
05:30
Viral