- Freepik
Hukum Ketika Seekor Anjing Menyentuh Pakaian Kita, Apakah Harus Langsung Dicuci?
Almarhum Syekh Sayyid Sabiq radhiyallahu 'anhu, juga lebih memilih pendapat mazhab Hanafi. Dia menyatakan dalam bukunya, Fiqh-us-Sunnah:
Anjing dianggap tidak suci. Wadah apa pun yang dijilat anjing harus dicuci tujuh kali, pertama kali dengan tanah murni. Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Mensucikan wadah yang dijilat anjing dilakukan dengan mencucinya tujuh kali, pertama kali dengan tanah yang murni (yaitu air yang dicampur dengan tanah sampai menjadi keruh).” (H.R. Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dan Al-Baihaqi)
Jika anjing menjilat panci yang berisi makanan kering, apa yang disentuhnya dan sekitarnya harus dibuang. Sisanya boleh disimpan, karena masih suci. Adapun bulu anjing, dianggap suci. (Mzn)