ilustrasi mewarnai rambut.
Sumber :
  • iStockPhoto/Anastasiia Shavshyna

Hukum Mewarnai Rambut Menurut Syariat Islam, Simak Sebelum Memutuskan untuk Mengubah Warna Rambut

Rabu, 14 September 2022 - 09:43 WIB

Sebaiknya gunakanlah cat rambut dengan kandungan bahan herbal atau bukan bahan kimia yang dapat menghambat masuknya air wudhu ke kulit, sebagai contoh kamu bisa menggunakan pacar.

Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah henna’ (pacar) dan katm (inai)." (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Jadi diperbolehkan mengubah warna rambut untuk fashion atau menutup uban. Namun pastikan dengan pewarna alami yang berasal dari daun pacar atau henna dan inai.

3. Alasan mewarnai rambut


img: Freepik

Mewarnai rambut kerap dilakukan agar seseorang terlihat lebih menarik. Misalnya seorang wanita ingin mewarnai rambut untuk suaminya, hal tersebut diperbolehkan.

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
01:05
Viral