- iStockPhoto/Anastasiia Shavshyna
Hukum Mewarnai Rambut Menurut Syariat Islam, Simak Sebelum Memutuskan untuk Mengubah Warna Rambut
Khususnya bagi seorang wanita, asalkan hanya diperlihatkan kepada seseorang yang sudah menjadi muhrimnya, maka diperbolehkan. Namun menjadi hal yang salah jika tujuan mewarnai rambut agar dilihat orang banyak, yang justru malah membuka aurat.
"Oleh sebab itu, jika (mewarnai rambut) untuk suaminya sendiri, ditutupnya (oleh khimar), tidak merubah ciptaan Allah, merubah yang tidak layak menjadi layak, boleh," ujar Ustad Abdul Somad, dalam ceramahnya di kanal Youtube.
Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya :
"Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang menyemir rambutnya dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga." (HR. Abu Dawud no 3679 dan Syaikh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wat Tarhib no. 2097 mengatakan bahwa hadits ini shahih). (Mzn)
Jangan lupa tonton dan subscribe YouTube tvOnenews.com: