ilustrasi khutbah Jumat.
Sumber :
  • Antaranews/M Ifdhal

Bolehkan Kita Berdzikir Saat Khatib Sedang Membacakan Khutbah Jumat? Berikut Penjelasannya

Minggu, 18 September 2022 - 11:46 WIB

tvOnenews - Berdzikir merupakan salah satu amalan yang dianjurkan untuk dilakukan oleh umat Muslim, dimana kita akan mengingat Allah, melantunkan pujian, serta memohon ampunan kepada-Nya.

Dalil berdzikir sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, 

يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي وَأَنَا مَعَهُ حِينَ يَذْكُرُنِي فَإِنْ ذَكَرَنِي فِي نَفْسِهِ ذَكَرْتُهُ فِي نَفْسِي وَإِنْ ذَكَرَنِي فِي مَلإٍ ذَكَرْتُهُ فِي مَلإٍ خَيْرٍ مِنْهُمْ وَإِنِ اقْتَرَبَ إِلَىَّ شِبْرًا اقْتَرَبْتُ مِنْهُ ذِرَاعًا وَإِنِ اقْتَرَبَ إِلَىَّ ذِرَاعًا اقْتَرَبْتُ إِلَيْهِ بَاعًا وَإِنْ أَتَانِي يَمْشِي أَتَيْتُهُ هَرْوَلَةً‏‏

"Allah berfirman, ‘Aku memperlakukan hambaku seperti dia berharap aku akan memperlakukannya. Aku bersamanya setiap kali dia mengingat Aku: jika dia memikirkan Aku, Aku memikirkannya; jika dia menyebut-Ku di dalam jiwanya,  Aku menyebut dia di diriku, Jika dia menyebut-Ku dalam level tertentu, Aku akan menyebutnya yang lebih baik.

Jika dia mendekat kepada-Ku satu jengkal tangan, Aku mendekatinya sejauh lengan; dan jika dia mendekat kepada-Ku sejauh satu lengan, Aku semakin mendekat dengan jarak dua tangan yang terentang lebih dekat dengannya; dan jika dia mendatangiKu dengan berjalan, Aku pergi padanya sambil berlari’." (Al-Bukhari dan Muslim)

Berdzikir dianjurkan untuk diamalkan setiap hari, bahkan Di dalam al-Quran kata dzikir diterangkan berulang kali di berbagai ayat. Salah satunya dalam Quran Surah Al-Ahzab

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللهَ ذِكْرًا كَثِيرًا وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلاً

"Hai orang-orang yang beriman, berzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, dzikir yang sebanyak-banyaknya. Dan bertasbihlah kepada-Nya di waktu pagi dan petang." (QS. Al-Ahzab: 41-42)

Bagi Sebagian orang, berdzikir sudah menjadi kebiasaan, sehingga dalam posisi diam dirinya spontan melakukan dzikir.


Freepik/garakta_studio

Dalam kesempatan ini, kita akan membahas bagaimana hukum seseorang yang berdzikir saat khatib membacakan khutbah Jumat.

Sebab, pada saat khutbah jumat tengah berlangsung, agama menganjurkan jamaah agar tidak melakukan aktifitas apapun selain menyimak yang disampaikan khatib.

Mengutip pendapat Ustad Abdul Somad (UAS) yang diunggah kanal YouTube Ulama Hits Indo mengatakan, jika saat khutbah ada jamaah yang melakukan dzikir ‘sir’ atau dzikir tanpa suara selagi tidak mengganggu berlangsungnya khutbah, maka hal tersebut tidak dipermasalahkan.

Namun berbeda jika ada jamaah yang melakukan dzikir dengan suara keras, maka hal itu dilarang, karena dapat mengganggu jamaah lain yang sedang menyimak.

Ustad Abdul Somad juga menerangkan, dengan cukup mendengarkan khutbah hal itu sudah dianggap dzikir, maka alangkah lebih baiknya jamaah cukup mendengarkan khutbah sampai selesai tanpa melakukan aktifitas apapun, dan dapat berdzikir setelah akhir sholat jumat. 

Selain itu, dilansir dari laman NU Online, menurut pandangan fiqih anjuran diam saat khutbah berlangsung berlaku umum, termasuk tidak melafalkan dzikir.

Demikian pula tidak dianjurkan bagi jamaah menggerakan tangan, kaki atau anggota tubuh lainnya selama khutbah berlangsung. Sebab, hal ini dianggap dapat melalaikan fokus jamaah dalam mendengarkan apa yang disampaikan.

Bila anjuran tersebut dilarang, maka hukumnya makruh. Berlandaskan firman Allah dalam Quran Surah Al-A’raf ayat 204,

وَاِذَا قُرِئَ الْقُرْاٰنُ فَاسْتَمِعُوْا لَهٗ وَاَنْصِتُوْا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ

Apabila dibacakan Al-Qur’an (khutbah), maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-A’raf: 204)

Sejalan dengan firman Allah SWT tersebut, Syaikh Zakariyya dalam kitabnya Asna al-Mathalib menjelaskan sebagai berikut:

“Makruh bagi hadirin jamaah Jumat berbicara saat khutbah, karena bunyi eksplisit ayat di atas dan haditsnya Imam Muslim. Jika kamu katakan kepada temanmu, ‘Diamlah!’ di hari Jumat saat khatib berkhutbah, maka kamu telah melakukan perbuatan menganggur (tiada guna).” (Syaikh Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 2, hal. 138). (Mzn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral