ilustrasi memberi hadiah.
Sumber :
  • Freepik/odua

Bagaimana Hukum Menerima dan Menolak Pemberian Hadiah dalam Islam? Berikut Penjelasannya

Kamis, 20 Oktober 2022 - 17:19 WIB

tvOnenews.com, Religi - Dalam kehidupan bermasyarakat, kita tentu pernah memberikan hadiah kepada seseorang atau sebaliknya menerima hadiah dari orang lain.

Memberi maupun menerima hadiah merupakan hal yang wajar. Namun, ternyata dalam Islam, hal tersebut tidak boleh sembarangan dilakukan.

Dikutip dari laman VIVA, melansir buku Fikih Akhlak karya Syekh Mustafa Al Adawy Rasulullah SAW pernah menerima hadiah, baik dari orang muslim maupun orang kafir.

Beliau juga menerima hadiah dari wanita, sebagaimana beliau menerimanya dari laki laki. Beliau juga menganjurkan umatnya agar saling memberi hadiah. Sebagaimana dalam sebuah hadits disebutkan dari Aisyah,

"Rasulullah SAW menerima hadiah dan membalasnya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam syariat Islam, saat mendapatkan atau diberi sesuatu dari seseorang yaitu berupa hadiah maka, menolak hadiah ini bukanlah hal yang dianjurkan.


Freepik/feelinglucky

Beberapa hal berikut terkait dengan hadiah berdasarkan hadits Rasulullah SAW:

1. Anjuran memberi hadiah

Nabi menganjurkan memberi hadiah walaupun sedikit. Rasulullah SAW bersabda,

"Wahai para wanita muslimah, janganlah seorang tetangga memandang rendah pemberian tetangganya, walaupun hanya kaki kambing.” (HR. Bukhari).

Maksudnya adalah Nabi menganjurkan seorang wanita agar memberikan hadiah kepada tetangganya dan bermurah hati dengan sesuatu yang mudah.

2. Anjuran menerima hadiah

Dari Abdullah ibn Mas'ud, Nabi SAW bersabda,

"Datangilah orang yang mengundang kalian jangan menolak hadiah dan jangan memukul orang - orang muslim." (HR. Bukhari, al Adab al Mufrad)  

Nabi sering menerima hadiah, sedikit atau banyak. Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda,

“Jika aku diundang untuk makan kaki atau paha kambing, tentu aku memenuhinya. Jika aku diberi hadiah kaki kambing atau paha kambing, tentu aku menerimanya." (HR. Bukhari) 

3. Menerima hadiah dari wanita bagi laki-laki

Rasulullah juga menerima hadiah dari kaum wanita. Dari Ibnu Abbas, ia berkata,

"Ummu Hufaid, bibi Ibnu Abbas, memberi hadiah kepada Rasulullah berupa keju, minyak samin dan kadal. Kemudian Nabi memakan keju dan minyak samin  dan meninggalkan kadal, karena merasa tidak suka." (HR. Bukhari dan Muslim). 

Pada hadist di atas ada hukum bahwa orang yang memberi hadiah lalu pemberiannya ditolak, seluruhnya atau sebagiannya karena alasan tertentu maka jangan bersedih. 

Sebaiknya pemberi hadiah bisa memaafkan orang yang menolak hadiahnya, jika alasan menolaknya jelas.

4. Dilarang menarik kembali hadiah yang diberikan

Satu keburukan jika memberi hadiah kepada seseorang, kemudian menarik kembali hadiah itu.

Lebih baik tidak memberi hadiah sama sekali daripada memberi tapi menarik kembali. Rasulullah SAW bersabda:

"Orang yang menarik hadiahnya bagaikan anjing yang menjilat muntahnya. " (HR. Bukhari dan Muslim)

5. Anjuran saling memberi hadiah antara suami dan istri

Hadiah antara suami dan istri mempunyai pengaruh positif dalam mengokohkan dan menumbuhkan rasa cinta. Allah berfirman dalam surat An Nisa ayat 4,

"Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati"

Jadi, jika seorang wanita rela memberikan sebagian dari mas kawin kepada suaminya, maka tidak ada larangan bagi suami untuk menerimanya dan memakannya. Makanlah dengan senang.

Penjelasan Buya Yahya


Freepik/supaleka

Buya Yahya pernah menjabarkan hal berikut bahwa menolak hadiah ternyata hukumnya adalah makruh. Bahkan, sebagian ulama mengatakan bisa menjadi haram jika keadaannya menjadikan sebab orang tersebut sakit karena penolakan.

Namun, meski demikian saat menerima Hadiah, jangan kamu sembarang untuk menerimanya. Saat menerima Hadiah dari seseorang, ada 3 (tiga) kaidah yang harus diperhatikan.

Dilansir melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan bahwa jangan ambil hadiah dari seseorang kecuali kita yakin bahwa diri bahwa hanya akan menerima dari Allah. 

"Kalau belum terlihat hadir di benakmu yang demikian, maka jangan diambil. Artinya, boleh diambil dengan catatan adalah sesuatu yang didapatkan sesuai syariat," ujar Buya Yahya. 

Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan ada tiga hal yang mesti diperhatikan saat kamu diberikan hadiah oleh seseorang.

  1. Barang yang diberikan tersebut memang dari zatnya adalah halal. Sementara bagi yang tidak halal makan jangan diambil.
  2. Barang tersebut diperoleh orang yang memberi hadiah dengan cara yang halal. 
  3. Barang yang diberikan tersebut disampaikan pada kamu dengan cara yang benar. 

"Jika 3 (tiga) kaidah tersebut disampaikan dengan benar, maka barulah kita bisa berfikir untuk menerimanya atau tidak. Kalau sudah tertata hati boleh diambil karena itu adalah halal," ujar Buya Yahya.

Buya Yahya juga menyarankan, saat menerima hadiah, Anda harus berani untuk sampai berkata menolaknya jika dirasa hadiah tersebut tidak wajar atau tidak sesuai kaidah.

"Kamu juga bisa berkata, 'Hatimu masih kotor, bahaya kalau aku terima'. Anda mesti berani berkata seperti itu kalau diukur barang tersebut mesti ditolak," ujar Buya Yahya. (viva/Mzn)

 

Jangan lupa nonton dan subscribe YouTube Religi One:

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:01
00:44
00:53
01:36
02:00
19:41
Viral