Hukum-hukum Islam soal Menikahi Wanita yang Dizinahi Lebih Dahulu, Jangan Dianggap Remeh!.
Sumber :
  • Istimewa/istockphoto.com

Hukum-hukum Islam soal Menikahi Wanita yang Dizinahi Lebih Dahulu, Jangan Dianggap Remeh!

Selasa, 22 November 2022 - 17:35 WIB

“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, berikan masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (hukum) Allah, jika kamu percaya kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 2). (Aag)

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:50
01:57
05:35
02:32
11:38
19:39
Viral