- Istimewa/Lentera Islam
Ini Doa untuk Sepasang Pengantin, Khalid Basalamah Beberkan Definisi Pernikahan
Religi, tvOnenews.com - Menikah dalam ajaran Islam merupakan ibadah. Adapun dasar hukum pernikahan atau perkawinan dalam Islam dari Al-Qur'an surat An-nahl ayat 72.
"Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?" (QS An-nahl:72).
Tidak hanya itu saja, dalam ajaran Islam juga diajarkan pada umatnya untuk membaca doa setelah akad nikah, dan dianjurkan juga untuk mendoakan sepasang pengantin.
Dilansir dari berbagai sumber artikel religi, ada doa yang dianjurkan dibaca untuk mendoakan sepasang pengantin. Doa ini diajarkan oleh Rasulullah SAW kepada umatnya.
بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِيْ خَيْرٍ
Bârakallâhu laka wa bâraka ‘alaika wa jama‘a bainakumâ fî khairin
Artinya:
Semoga Allah memberkahimu dalam suka dan duka dan semoga Allah mengumpulkan kalian berdua di dalam kebaikan.
Kemudian, ada juga doa yang sering dibaca para tokoh agama ketika menghadiri akad nikah. Doa ini juga sesuai ajaran Rasulullah SAW.
اَللّٰهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَهُمَا كَمَا أَلَّفْتَ بَيْنَ اٰدَمَ وَحَوَّاءَ وَأَلِّفْ بَيْنَهُمَا كَمَا أَلَّفْتَ بَيْنَ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَسَارَةَ وَأَلِّفْ بَيْنَهُمَا كَمَا أَلَّفْتَ سَيِّدَنَا يُوْسُفَ وَزُلَيْخَاءَ وَأَلِّفْ بَيْنَهُمَا كَمَا أَلَّفْتَ بَيْنَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَسَيِّدَتِنَا خَدِيْجَةَ الْكُبْرَى وَأَلِّفْ بَيْنَهُمَا كَمَا أَلَّفْتَ بَيْنَ سَيِّدِنَا عَلِيِّ وَسَيِّدَتِنَا فَاطِمَةَ الزَّهْرَاءَ
Allâhumma allif bainahumâ kamâ allafta baina Adam wa Hawwa, wa allif bainahumâ kamâ allafta baina sayyidinâ Ibrâhîm wa Sârah, wa allif bainahumâ kamâ allafta baina sayyidinâ Yûsuf wa Zulaikha, wa allif bainahumâ kamâ allafta baina sayyidinâ Muhammadin shallallâhu ‘alaihi wa sallama wa sayyidatinâ Khadîjatal kubrâ, wa allif bainahumâ kamâ allafta baina sayyidinâ ‘Aly wa sayyidatinâ Fâthimah az-Zahrâ
Artinya:
Ya Allah, rukunkan keduanya sebagaimana Engkau rukunkan Nabi Adama dan Hawa, rukunkan keduanya sebagaimana Engkau rukunkan Nabi Ibrahim dan Sarah, rukunkan keduanya sebagaimana Engkau rukunkan Nabi Yusuf dan Zulaikha, rukunkan keduanya sebagaimana Engkau rukunkan Baginda Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallama dan Khadijah Al-Kubra, dan rukunkan keduanya sebagaimana Engkau rukunkan Ali dan Fathimah Az-Zahra.
Ilustrasi Sepasang Pengantin sedang Berpegangan Tangan.
Selain itu, Islam juga mengajarkan untuk pengantin pria membaca doa setelah akad nikah. Doa ini tak lain dibacakan untuk pasangannya atau isterinya.
اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ
Allaahumma innii as-aluka khoirohaa, wa khoiro maa jabaltahaa ‘alaihi, wa a’uudzu bika min syarrihaa, wa syarri maa jabaltahaa ‘alaihi.
Artinya:
Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepadaMu kebaikan perempuan atau budak ini dan apa yang telah Engkau ciptakan dalam wataknya. Dan aku mohon perlindungan kepadaMu dari kejelekan perempuan atau budak ini dan apa yang telah Engkau ciptakan dalam wataknya.
Di samping itu, ustaz Khalid Basalamah menjelaskan definisi pernikahan dalam Islam merupakan penyatuan dua lawan jenis anak adam.
"Dalam sebuah ikatan ritual agama, yang mengahalalkan hubungan biologi di antara keduanya, serta menyatukan antara kedua keluarga atau kedua suku adan negara, itu definisinya," ujar Khalid Basalamah seperti yang dikutip dari Lentera Islam, Senin (12/12/2022).
Ustaz Khalid Basalamah
Sambungnya menjelaskan, dalam Islam tidak mengajarkan umatnya untuk menikahkan atau menikah semasa jenis, baik itu lesbi, dan pasangan homo. Bahkan, Nabi SAW pernah mengusir para kaum homo atau banci ini dari Madinah.
"Karena itu penyakit, dan itu tidak boleh dicontoh. Bahkan dalam agama Islam., manusia tidak boleh menikah dengan jin atau hewan. Apalagi melampiaskan nafsu kepada hewan, itu tidak diperbolehkan," katanya.
Di samping itu, ia jelaskan, bahwa pernikahan sepasang kekasih lawan jenis (lelaki dan perempuan) merupakan ibadah. Bahkan, dia jelaskan, jangan menikah karena teman atau orang tua, sebab menikah adalah ibadah.
"Tujuan pernikahan juga hampir 70 persen adalah biologis, Allah sudah bebankan, dan munafik bila ada orang katakan tidak butuh lihat lawan jenis, atau jimak. Karena melihat lawan jenis dan melakukan jimak adalah fitrah untuk sepasang suami istri yang halal," jelasnya. (aag)