Ketua Asosiasi Profesor Keolahragaan Indonesia (Apkori) Djoko Pekik Irianto..
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetyo

Apkori Ingatkan Kemenpora Soal Pembentukan Tim Investigasi Sanksi WADA

Rabu, 20 Oktober 2021 - 12:30 WIB

Sleman, DIY - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali telah membentuk Tim Akselerasi dan Investigasi terkait sanksi Badan Anti-Doping Dunia (WADA) kepada Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI).

Tim khusus tersebut diketuai Raja Sapta Oktohari selaku Ketua NOC Indonesia, dengan anggota Sekjen NOC, dari LADI 2 orang, perwakilan cabang olahraga dan satu dari Kemenpora mewakili pemerintah.

Tim ini nantinya bertugas mempercepat komunikasi dengan pihak terkait terutama WADA guna mempercepat pencabutan sanksi. Selain itu, tim juga bertugas menginvestigasi apa yang menjadi penyebab keluarnya sanksi dan mengambil langkah yang diperlukan.

Langkah cepat Menpora ini mendapat apresiasi dari Asosiasi Profesor Keolahragaan Indonesia (Apkori). Namun di sisi lain, Apkori mengkhawatirkan tim khusus ini bisa dianggap sebagai bentuk intervensi pemerintah.

"Pak menteri niatnya bagus untuk mempercepat penyelesaian pencabutan sanksi WADA dengan membentuk satgas dari berbagai komponen, tapi yang kita khawatirkan dan perlu pertimbangan gini, jangan-jangan nanti dianggap intervensi kepada WADA dari pemerintah kita, padahal WADA LADI itu independen," kata Ketua Apkori Djoko Pekik Irianto dalam keterangan resmi kepada tvOnenews.com, Rabu (20/10/2021).

Menurut Djoko, hal yang lebih penting dilakukan saat ini adalah LADI segera berkomunikasi intensif dengan WADA, menanyakan langsung dan mencari solusinya. LADI harus menjadi leading sector karena berafiliasi langsung dengan WADA dan keduanya merupakan lembaga independen.

"Kalau perlu datang langsung ke Montreal Kanada karena kantornya WADA di sana. Dengan LADI yang proaktif ke WADA maka akan menjadi catatan tersendiri bagi WADA bagaimana bisa membantu menyelesaikan permasalahan sanksi itu bagi Indonesia," jelasnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral