Pelantikan Anindya Novyan Bakrie sebagai ketua PB PRSI periode 2021-2025.
Sumber :
  • PB PRSI

Anindya Bakrie Resmi Dilantik Sebagai Ketua Umum PB PRSI 2021-2025

Kamis, 2 September 2021 - 18:44 WIB

Jakarta - Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI Pusat resmi melantik Pengurus Besar Persatuan Renang Seluruh Indonesia atau PB PRSI periode 2021-2025 pimpinan Anindya Novyan Bakrie.

Pelantikan berlangsung hybrid dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat termasuk SWAB antigen, di Hotel Fairmont Jakarta, Kamis (2/9). Bahkan, Pengurus yang hadir terbatas, dan pengurus lainnya yang dilantik hadir secara virtual.

Pengurus PB PRSI dilantik oleh Ketua Umum KONI Pusat, Letjen TNI (purn) Marciano Norman dan acara juga dihadiri  Menpora Zainudin Amali serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia, Sandiaga Uno.

Pengurus yang hadir diantaranya Sarman Simanjorang (Waketum I), Reswanda (Waketum II), Ali Patiwiri (Sekjen), Achmad Audinazta (Wasekjen), Sahid Mahudie (Bendahara), Reva Deddy Utama (Ketua Bidang Tim Nasional),  Ade Sjam (Kabid Organisasi), Zoraya Perucha (Kabid Humas, Media & Promosi), Noviandri Daftuni (Kabid Revitalisasi dan Pengadaan Sarana dan Prasarana). 

Setelah resmi dilantik, Anin berharap PB PRSI bisa memberikan andil besar untuk mensukseskan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) yang tengah digaungkan pemerintah.

"Terima kasih kepada Kemenpora dan KONI Pusat yang telah berkolaborasi memberikan support kepada akuatik. Ini memberikan semangat PB PRSI untuk bisa mensukseskan DBON. Semoga dengan adanya DBON, akuatik bisa lebih terencana dan terstruktur dengan sistem yang kuat sehingga bisa memberikan sumbangsih kepada Indonesia," jelas Ketua Umum PB PRSI, Anindya Bakrie usai pelantikan.

Ditambahkan Menpora Zainudin Amali, berharap akuatik bisa meningkatkan prestasi dengan adanya DBON. karena PB PRSI menaungi lima cabang olahraga renang, polo air, renang artistik, loncat indah dan renang perairan terbuka.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral