Belum Punya Izin PB ESI, MPL Season 12 Batal Digelar?.
Sumber :
  • Moonton/MPL ID

Belum Punya Izin PB ESI, MPL Season 12 Batal Digelar?

Selasa, 27 Juni 2023 - 14:48 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sekjen Pengurus Besar Esports Indonesia (PB ESI), Frengky Ong, menyatakan pihak Mobile Legends: Bang-Bang (MLBB) Moonton belum mengantongi izin turnamen MPL Season 12

MPL Season 12 dijadwalkan bergulir pada 13 Juli-15 Oktober 2023. Total sembilan tim bakal bertanding untuk menjadi yang terbaik. 

Akan tetapi, penyelenggaraan MPL Season 12 menuai polemik karena belum ada izin dari PB ESI selaku induk cabang olahraga esports Tanah Air. 

"Sesuai undang-undang, liga itu harus mendapat izin dari cabang olahraganya. Bukan esport saja, semua olahraga itu harus mendapat izin," kata Frengky. 

"MPL sudah mendapat izin belum untuk Season 12 nya? Belum," lanjut Frengky. 

Nihilnya izin untuk menggelar MPL Season 12 kemudian memunculkan pertanyaan. Apakah MPL Season 12 bakal batal digelar karena belum adanya izin dari PB ESI?

Frengky kemudian menjelaskan PB ESI tidak berhak untuk menghentikan MPL Season 12. Izin hanya bersifat administratif sebagai pelengkap kompetisi. 

Alhasil MPL Season 12 tetap bisa digelar meski tanpa izin dari PB ESI. Namun, gelarannya bisa memicu polemik lantaran tidak ada keselarasan antara pihak penyelenggara dengan induk cabor esports di Indonesia. 

Berbagai turnamen esport lain seperti liga Free Fire, PUBG, Valorant, juga tetap berjalan.

"Kita selalu mengevaluasi apa yang sudah ada, apa yang sudah pernah terjadi. Tentunya apakah liga itu bisa ditutup atau tidak? Kita tidak punya wewenang untuk menutup. Cuma yang punya wewenang hanya memberi izin atau tidak," tutur Frengky. 

PB ESI di bawah naungan Komite Olahraga Nasional Indonesia mendapat tugas dari undang-undang, untuk pembinaan dan pengelolaan industri esports di Tanah Air.

Pemberian izin diperlukan untuk mengedepankan prinsip ketatanegaraan checks and balances. Di dalamnya terdapat peraturan teknis PB ESI yang mengatur soal kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik. (ant/mir)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral