Tangerang, tvOnenews.com - Sebuah video viral tentang rekaman pengakuan seorang anak mencari keadilan saat sang ayah bernama Johan Untung Hidayat dijadikan tersangka usai tewas dalam insiden kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas).
Diketahui insiden Laka Lantas tersebut terjadi di Jalan Syekh Mubarok kawasan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten pada 11 Mei 2022.
Insiden Laka Lantas melibatkan korban bernama Johan saat mengendarai sepeda motornya Nomor Polisi B 3967 TBA dengan satu unit Light Truk Nomor Polisi F 8646 FZ.
Dalam video yang tersiar pada pesan berantai aplikasi Whatsaap sang anak mengaku mencari keadilan terakit penetapan status tersangka terhadap sang ayah usai tewas dalam Laka Lantas itu.
"Di mana keadilan. Saya anak dari almarhum Johan yang meninggal dilindas truk di Kabupaten Tangerang, dia meninggal dunia tapi justru dijadikan tersangka. Saya butuh keadilan," kata pria yang mengaku sang anak almarhum pada video yang diterima tim tvOnenews.com, pada Sabtu (11/2/2023).
Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polresta Kabupaten Tangerang, Kompol Fikri Ardiansyah menjelaskan duduk perkara terkait laka lantas yang menewaskan pemotor atas nama Johan itu.
"Menanggapi hal tersebut saya membenarkan bahwa benar pada hari rabu tanggal 11 Mei 2022 sekira pukul 10.20 WIB di Jalan Syekh Mubarok tepatnya depan Perum Tigaraksa Kabupaten Tangerang telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan sepeda motor Yamaha Mio Nopol B 3967 TBA yang dikendarai oleh saudara Johan Untung Hidayat dengan kendaraan Mitsubishi Light Truk Nomor Polisi F 8646 FZ yang dikemudikan oleh saudara Roki," kata Fikri saat ditemui di Mapolresta Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Banten, Sabtu (11/2/2023).
Fikri menuturkan kasus laka lantas yang melibatkan motor dan light truk itu telah dilakukan proses gelar perkara sebanyak tiga kali oleh pihaknya.
Dari hasil gelar perkara tersebut pihaknya mendapati adanya bukti kelalaian pengendara motor dari gelar perkara yang dilakukan.
"Kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut bahwa sepeda motor Yamaha Mio Nopol B 3967 TBA yang dikendarai oleh saudara Johan Untung Hidayat datang dari arah Tigaraksa menuju arah Cisoka berjalan beriringan dengan kendaraan Mitsubishi Light Truk F 8646 FZ yang dikemudikan oelh saudara Roki," kata Fikri.
"Kemudian sesampainya di TKP, berdasarkan keterangan saksi dan persesuaian alat bukti diyakini penyidik bahwa almarhum melakukan kelalaian dalam artian tidak dapat mengendalikan kendaraan dengan baik yang bersangkutan kaget sehingga almarhum menabrak bagian sisi truk sebelah kiri yang mengakibatkan luka dan meninggal dunia di TKP," sambungnya.
Fikri menuturkan hasil penyidikan tersebut menyimpulkan adanya kelalaian dari pengemudi motor yang terlebih dahulu hilang kendali dan menabrak sisi kanan truk tersebut.
Sehingga terjatuh pada sisi truk dan terlindas saat dia kendaraan tersebut berjalan beriringan ke arah yang sama.
"Dari kejadian tersebut pengendara kendaraan Yamaha Mio Johan Unting Hidayat telah melakukan kelalaian dalam tata cara berlalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana Pasal 310 Ayat 1 juncto Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan," ungkapnya.
Adapun pihak kepolisian telah menghentikan kasus tersebut usai kesimpulan dari berbagai langkah tahapan penyidikan yang dilakukan.
"Dengan fakta tersebut penyidik menghentikan perkara tersebut demi hukum berdasarkan Pasal 109 Ayat 2 KUHP dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum," kata Fikri.
"Sebagaimana surat ketetapan penghentian penyidikan nomor STAP 21/X/Polresta Tangerang 2022 pada Tanggal 31 Oktober 2022," pungkasnya. (raa/aag)
Load more