Jakarta, tvOnenews.com - Bikin geger publik atas kasus pencabulan yang dilakukan Yunita Sari ibu muda di Jambi terhadap belasan anak, Senin (13/2/2023).
Ibu muda tersangka pelecehan seksual terhadap belasan anak di bawah umur di Jambi tengah menjadi buah bibir masyarakat selama sepekan ini.
Diketahui ibu muda Jambi itu menargetkan anak-anak yang tengah bermain rental PlayStation miliknya.
Korban dari pelecehan seksual ibu muda itu melibatkan 10 anak laki-laki dan 7 anak perempuan.
Yunita Sari mengancam anak-anak yang bermain PlayStation di rumahnya untuk menonton video porno dan melakukan pelecehan seksual.
Parahnya korban yang masih di bawah umur kecanduan. Mengapa YS tega melakukan hal ini dan lagi-lagi anak jadi korban.
Pakar Hukum Pidana UI Febby Mutiara Nelson mengatakan bahwa ada kriteria seseorang mengalami gangguan jiwa atau tidak untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Febby, dengan melaporkan anak-anak yang menjadi korban tersebut pelaku sadar bahwa perbuatan tersebut salah.
“Apakah perbuatan itu dia ketahui dengan sadar bahwa itu buruk atau baik, itu yang pertama. Yang kedua dia bisa mempertanggungjawabkan atau tidak. Dia bisa berpikir bahwa kalau dia melakukan ini salah dia harus kemana,” tutur Febby.
“Dengan dia melaporkan korban-korban tadi balik, itu artinya dia sadar dia tahu perbuatan itu dilarang. Dilarang oleh undang-undang,” tambahnya.
Pakar Hukum Pidana menjelaskan bahwa dengan YS melapor ke polisi dengan dirinya ada keinsafan melakukan itu ada persiapan dan perencanaan hingga ada visum.
"Artinya dia mengerti hukum, YS mengerti dengan peraturan yang berlaku. Dia tahu itu salah atau bukan, karena kalau dia mengalami gangguan kejiwaan pada saat melakukan itu, dia tidak tahu bahwa itu salah atau tidak," ungkapnya.
Pandangan Seksolog Zoya Amirin
Seksolog Zoya Amirin.
Zoya Amirin selaku seorang seksolog memberi tanggapan, dari kriteria dan perilaku pelaku seksolog menduga sang pelaku melakukan aksinya dikarenakan memiliki penyimpangan seksual yang tidak pada umumnya.
Pelaku diduga mengidap permasalah seksual yang sering disebut dengan istilah eksibisionis
Gangguan eksibisionis adalah suatu kondisi yang ditandai oleh dorongan, fantasi, atau tindakan mengekspos alat kelamin seseorang, kepada orang yang tidak menginginkannya, terutama orang asing.
Namun, pada umumnya penyimpangan ini dialami oleh para laki-laki. Maka dari itu, kasus ibu muda Jambi ini menjadi kasus yang langka di Indonesia.
Adapun segala kriteria dan ciri-ciri pelaku yang mengidentifikasi penyimpangan seksual tersebut.
Zoya Amirin ungkap dugaan terkait Ibu Muda (Yunita Sari) yang melecehkan 17 anak di Jambi, kecenderungan terindikasi yang disebut Parafilia Non Eksklusif yang juga ada indikasi eksibisionis-nya.
"Dimana seorang parafilia non eksklusif, bukan hanya terangsang pada anak kecil yang belum puber, biasanya tuh mentok masa-masa puber," ujarnya.
Zoya menjelaskan bahwa anak masa puber secara hukum adalah umur 18 tahun ke bawah, sedangkan dalam sisi psikologi yang disebut anak itu yang belum menstruasi atau belum mimpi basah.
"Pedofilia non eksklusif itu adalah seorang individu yang punya kemungkinan juga bisa menikah. Justru yang menarik disini hampir sebagian besar sebenarnya pelaku pedofilia itu laki-laki. Di dunia ini langka sekali yang perempuan juga," ungkap Zoya Amirin.
Kemudian, Zoya Amirin menuturkan bahwa ini adalah kasus yang langka di dunia, serta tambahnnya lagi adalah usai sang pelaku masih 25 tahun.
"Ketakutan saya sebagai seksolog, kalau dia pada usia 25 tahun bisa melecehkan 17 anak. Saya justru khawatir ini bukanlah sesuatu yang baru dimulai baru-baru saja," ucapnya.
"Pasti sudah cukup lama, karena pemicunya itu nggak mungkin baru satu dua terus tiba-tiba langsung sebanyak ini. Biasanya ada percobaan kecil dulu terhadap orang-orang yang relatih lemah," katanya. (ind)
Load more