Jakarta - Sadino, Pakar Hukum Kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia menilai, tidak ada permasalahan hukum yang terjadi di dalam perkara Duta Palma Group. Dia menyebut, keterkaitannya dengan hutan maka asas lex specialis systematis hukum yang harusnya digunakan ialah Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) atau dan peraturan turunannya dari Undang-Undang Kehutanan, bukan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Sadino, dua dari lima perusahaan Duta Palma, yaitu PT Amal Kencana Tani (KAT) dan PT Banyu Bening Utama sudah memiliki hak guna usaha (HGU). Sedangkan tiga perusahaan lainnya, yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur memang belum mengantongi HGU. Tetapi sudah mempunyai izin lokasi (ILOK), izin usaha perkebunan (IUP), dan sudah mengikuti peraturan perundang-undangan mulai dari Peraturan Pemerintah dj bidang kehutanan.
Oleh sebab itu, Sadino menyayangkan dakwaan jaksa yang menyebut seolah-olah lima perusahaan itu mempunyai permasalahan yang sama.
“Kalau HGU apa kawasan hutan? Bukan. Bisa dilihat dari definisi kawasan hutan negara dari UU Kehutanan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan tetap yang tidak dibebani hak hak atas tanah. Ini sesuai PP 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan,” ujar Sadino kepada media.
Sadino memaparkan, hutan yang dimaksud dalam UU Kehutanan adalah kawasan hutan negara. Kawasan hutan negara adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, yang tidak dibebani hak atas tanah. Karena itu, lahan yang ada HGU-nya, itu bukan kawasan hutan. HGU tunduk pada UUPA No. 5 tahun 1960.
Kemudian, untuk tiga perusahaan lainnya telah mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hal tersebut dilakukan sebelum UU Cipataker maupun setelah adanya UU Ciptaker.
”Apabila mengikuti aturan UU Ciptaker, dia akan dikenakan sanksi administratif membayar PNBP. Kalau dia sudah mengajukan, nanti akan terverifikasi, dia membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Itu berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Rebosiasi (DR). Kemudian setelah mendapat invoice dari pemerintah (KLHK) , dia bayar, dia langsung dapat izin pelepasan,” atau surat penggunaan kawasan hutan ungkap Sadino.
Akademisi yang memahami dilahirkan Undang-Undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pada saat itu dan Ahli Hukum Kehutanan pada pengujian Putusan MK no. 45/PUU-IX/2011 ini menegaskan, kalau pun Duta Palma dipermasalahkan, seharusnya masuk dalam ranah administratif sesuai PP 24 tahun 2021.
Untuk itu, dirinya mengaku heran dengan Kejaksaan yang membawa kasus seperti ini ke ranah pidana.
“Dia (kejaksaan) menggunakan UU Tipikor seolah-olah undang-undang sapu jagad. Padahal, ada batasannya dia menggunakan itu. Penyidik seolah-seolah semua supaya bisa masuk, terus dimasukan korupsi. Ini namanya kan mengada-ada juga,” tegasnya.
Terkait kerugian negara, kata dia, Duta Palma sama sekali tidak menggunakan uang negara. Karena Duta Palma adalah perusahaan swasta, yang menggunakan modal sendiri.
Sadino memandang, perkara Duta Palma sebenarnya memperlihatkan carut-marut dalam konteks regulasi perkebunan, kehutanan dan tata ruang yang tidak sinkron. Karena itu lahir namanya Pasal 110A dan 110B UU Ciptaker dan Perpu 2 tahun 2022 untuk menengahi dan menyelesaikan persoalah kawasan hutan.
“Ini ada solusi begini, malah sekarang sudah ditabrak. Mau menggunakan apa instrumennya? Masa terus undang-undang korupsi? Siapa yang korupsi? Duitnya duit siapa?” tanya Sadino heran.
Seharusnya, Kejaksaan sebagai bagian dari pemerintah mengikuti produk yang dibuat Presiden Joko Widodo. Ia sendiri mengaku kaget saat mendengar tuntutan seumur hidup yang dilontarkan jaksa terhadap Surya Darmadi. Ia khawatir, tuntutan tersebut nantinya menjadi beban bagi majelis hakim.
“Orang dituntut seumur hidup bisa bebas nanti menjadi polemik. Sebenarnya nuansa ke sana yang saya khawatirkan. Sehingga orang-orang itu pikir, hukum kita dimainkan. Padahal adonan awalnya sudah tidak bagus. Padahal, Kasus Duta Palma ini terjadi karena kaitannya dengan tumpang tindih regulasi,” tegas Sadino.
Seperti diketahui, Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin 6 Februari 2023.
Jaksa juga membebankan Surya Darmadi untuk membayar uang pengganti atas perekenomian negara sebesar Rp 73,9 triliun.(viva/chm)
Load more