Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengaku terkejut mendengar Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
“Saya pribadi tidak menyangka kalau kemudian Majelis Hakim memutuskan hukuman mati untuk terdakwa Pak Ferdy Sambo,” kata Nasir saat dihubungi, Senin (13/2/2023).
“Jadi disatu sisi saya kaget dengan hukuman itu. Meskipun ada sebagian orang berpendapat Ferdy Sambo itu layak dihukum mati. Saya tidak bisa berpendapat atau tidak bisa menilai putusan itu ya,” tambah dia.
Dia menjelaskan vonis hukuman mati itu merupakan kewenangan hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Namun, Nasir mengatakan bahwa Sambo masih bisa melakukan banding untuk meringankan hukuman.
Load more