“Jadi kalau Ferdy Sambo tidak puas, dia bisa melakukan upaya hukum berupa banding ke pengadilan tinggi,“ jelasnya.
Lebih lanjut, Nasir mengatakan bahwa putusan hakim adalah bagian dari refleksi keadilan yang dituntut oleh keluarga korban.
“Sekali lagi, bisa jadi itu refleksi dari keadilan yang diminta oleh keluarga korban. Oleh karena itu, tentu saja Ferdy seperti yang saya katakan tadi, bisa melakukan upaya banding,” pungkas Nasir. (saa/muu)
Load more