Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengaku terkejut mendengar Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
“Saya pribadi tidak menyangka kalau kemudian Majelis Hakim memutuskan hukuman mati untuk terdakwa Pak Ferdy Sambo,” kata Nasir saat dihubungi, Senin (13/2/2023).
“Jadi disatu sisi saya kaget dengan hukuman itu. Meskipun ada sebagian orang berpendapat Ferdy Sambo itu layak dihukum mati. Saya tidak bisa berpendapat atau tidak bisa menilai putusan itu ya,” tambah dia.
Dia menjelaskan vonis hukuman mati itu merupakan kewenangan hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Namun, Nasir mengatakan bahwa Sambo masih bisa melakukan banding untuk meringankan hukuman.
“Jadi kalau Ferdy Sambo tidak puas, dia bisa melakukan upaya hukum berupa banding ke pengadilan tinggi,“ jelasnya.
Lebih lanjut, Nasir mengatakan bahwa putusan hakim adalah bagian dari refleksi keadilan yang dituntut oleh keluarga korban.
“Sekali lagi, bisa jadi itu refleksi dari keadilan yang diminta oleh keluarga korban. Oleh karena itu, tentu saja Ferdy seperti yang saya katakan tadi, bisa melakukan upaya banding,” pungkas Nasir. (saa/muu)
Load more