Namun, Arman Hanis mengaku melihat putusan tersebut tidak sesuai fakta persidangan.
Dia mengatakan sesuai fakta persidangan, tidak ditemukan bukti yang kuat Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan Brigadir J.
"(Putusan) tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya asumsi," imbuhnya.(lpk/muu)
Load more