Jakarta, tvOnenews.com - Dua terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang vonis.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan diadili terlebih dahulu daripada terdakwa lain, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Ajudan dan sopir Ferdy Sambo itu akan divonis di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok.
Setelah Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sidang vonis terhadap Bharada E akan dibacakan putusan pada Rabu (15/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan berencana telah divonis mati oleh Majelis Hukum pada Senin (13/2/2023) siang.
Load more