Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan pengemudi Fortuner Hitam Giorgio Ramadhan (24) menjadi tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary mengatakan penetapan itu diputuskan, lantaran terbukti melakukan tindak pidana pengancaman dan pengrusakan.
“Pengrusakan dan ancaman kekerasan yang mengakibatkan mobil korban mengalami rusak dan juga mengakibatkan korban yang merupakan pengendara kendaraan umum online dan juga saksi H yang merupakan penumpang yang dibawa korban mengalami ancaman kekerasan,” kata Ade kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
Giorgio dijerat dengan pasal 406 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun delapan bulan.
“Berdasarkan dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah kami sita, kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya diproses tahap lebih lanjut,” tutupnya
Load more