Jakarta, tvOnenews.com – Sebelum Ferdy Sambo divonis mati, Trisha Eungelica---buah hati dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi---mengunggah foto dengan caption menyentuh.
Ferdy Sambo divonis mati atas kasus pembunuhan Brigadir J saat menjalani sidang babak akhirnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo dinyatakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU). Akan tetapi, vonis yang ditetapkan majelis hakim lebih berat dari tuntutan JPU.
Sebelum Ferdy Sambo divonis mati, Trisha Eungelica mengunggah foto dengan caption menyentuh di media sosial Instagram @trishaeas.
Sebelum Ferdy Sambo divonis mati, Trisha Eungelica unggah foto dengan caption menyentuh. Dok: Instagram @trishaeas
Load more