Jakarta - Polisi menetapkan status tersangka terhadap pengemudi mobil Toyota Fortuner yakni Giorgino Ramadhan (GR) karena aksinya merusak satu unit mobil Honda Brio milik A yang berprofesi sebagai sopir taksi online di Senopati, Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Kombes Ade Ary dalam keterangannya.
Menurutnya penetapan tersangka tersebut dilakukan usai pihak kepolisian mendapati kelengkapan bukti dalam penyidikan yang dilakukan.
"Maka kami menetapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan Pasal Pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP," kata Ade Ary dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Sebelumnya viral video melalui pesan berantai aplikasi WhatsApp terkait adanya dua pengemudi mobil yang bertikai di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Minggu (12/2/2024) dini hari.
Diketahui aksi pertikaian itu ditengarai mobil Toyota Fortuner yang melawan arus dan bersenggolan dengan mobil Honda Brio.
Pada video tersebut terakam dua pengemudi mobil Toyota Fortuner warna hitam dan Honda Brio warna kuning bertikai dengan aksi perusakan yang dilakukan oleh Giorgino.
Load more