Mimika, tvOnenews.com - Baru-baru ini beredar siaran pers Ketua Organisasi Papua Merdeka (OPM), Jeffrey Bomanak di media sosial.
Dalam siaran pers itu, Ketua Organisasi Papua Merdeka (OPM), Jeffrey Bomanak katakan, perang gerilya dan taktik penyanderaan TPNPB OPM sah berdasarkan UUD 1 Juli 1971 dan hukum perang internasional.
"Kami menyandera karena Indonesia menjajah kami dengan memanfaatkan semua kekayaan alam kami, tetapi dunia internasional tidak mendengar suara kami karena dunia memiliki kepentingan ekonomi di Papua," kata Ketua Organisasi Papua Merdeka (OPM), Jeffrey Bomanak dalam siaran pers yang diterima tim tvOnenews.com, Selasa (14/2/2023).
Australia dan Selandia Baru, Ketua OPM, Jeffrey Bomanak katakan, melakukan kontrak militer bersama dengan kolonial Indonesia dan menjual senjata ke Indonesia.
Maka Fellip Mark pilot, ia katakan, disandra oleh pihaknya dan hal itu adalah jaminan politik bagi Indonesia untuk mengakui kemerdekaan dan kedaulatan rakyat Papua pada 1 Desember 1961 sebagai cikal bakal bangsa dan 1 Juli 1971 sebagai proklamasi dan manifestasi rakyat Papua.
"Sah de vacto dan de jure," kata Ketua OPM, Jeffrey Bomanak dalam siaran persnya.
Load more