"Terhadap pelaku ini karena di bawah umur saya inisialkan R sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Tentunya akan menganut UU secara perlakuan khusus anak berhadapan dengan hukum," ungkpanya.
"Pelaku R kami persangkakan pada Pasal 338 jo Pasal 53 Subsider Pasal 361 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun paling cepat 5 tahun," sambungnya.
Sementara itu, Trunoyudo memastikan kondisi anggota yang menjadi korban penusukan tersebut telah berangsur membaik.
"Yang menjadi catatan kami di sini, barusan saja saya menemui istri AKP Hasiholan untuk kondisi sejauh ini sudah lebih baik dari kondisi awal pasca dioperasi," ungkapnya. (raa/aag)
Load more