Jakarta - Sopir Fortuner yang mengamuk dan merusak mobil Brio di Senopati, Giorgio Ramadhan, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi. Ketika melakukan pengrusakan, Giorgio sempat mengeluarkan airsoft gun dan pedang. Bahkan, pedang tersebut digunakan untuk merusak mobil Brio.
Dalam pemeriksaan, Giorgio mengaku bahwa pedang yang digunakan untuk melakukan pengrusakan dibeli dari luar negeri.
"Ini dibeli dari luar negeri, beliau beli dari temannya. Titip temannya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary.
Untuk airsoft gun yang sempat dibawa ketika menghampiri mobil Brio, Giorgio mengaku membelinya dari toko online.
"Harganya 300 (ribu) sekian," ucap Kombes Ade Ary.
Baru selesai kuliah
Giorgio Ramadhan baru saja menyelesaikan pendidikan sarjana dan belum memiliki pekerjaan tetap. Walau demikian, Giorgio saat ini sedang magang di sebuah perusahaan.
"Pekerjaannya sedang magang di sebuah perusahaan, baru lulus S1," ungkap Kombes Ade Ary.
Dalam kondisi sadar
Polisi yang menegaskan akan memeriksa apakah Giorgio dalam kondisi mabuk ketika kejadian, Kombes Ade Ary menyatakan bahwa tersangka dalam keadaan sehat.
“Tidak (mabuk). Tersangka melakukan hal itu dalam keadaan sehat dan dalam keadaan sadar," kata Kombes Ade Ary.
Giorgio mengaku aksi kekerasan dilakukan karena tersulut emosi dengan sopir taksi online. Giorgio dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang orang lain.
“Berkat kejelian penyidik serta arahan pimpinan atas fakta yang utuh, peristiwa yang lengkap, maka kami menerapkan atau mempersangkakan terhadap tersangka (Giorgio) adalah Pasal 406 KUHP," ungkap Ade
Selain itu, Giorgio juga dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang ancaman kekerasan terhadap orang lain dengan hukuman maksimal satu tahun penjara atau pidana paling banyak Rp4,5 juta. Penetapan tersangka menurut gelar perkara yang dilakukan penyidik setelah pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat.(chm)
Load more