Satpol PP Kota Mojokerto juga melakukan monitoring di empat tempat hiburan malam lainnya. di setiap tempat, petugas memeriksa aplikasi PeduliLindungi di handphone masing-masing pengunjung dan karyawan.
"Dari enam tempat hiburan malam yang dilakukan monitoring, dua karaoke yang diketahui melanggar karena memasukkan pengunjung tanpa scan barcode dan sertifikast vaksinasi. Dua tempat hiburan malam ini diberi sanksi penutupan selama satu bulan. Jika mengulangi kembali akan ditutup selama dua bulan. Dan jika kembali ditemukan pelanggaran akan dicabut izinnya" terang Dodik. (Handi/Fhm)
Load more