Jakarta - Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengatakan penyelamatan pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens yang disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua menjadi tanggung jawab pemerintah RI dan Selandia Baru.
Sebab, pria dengan sapaan akrab Taubas itu menyebut peristiwa penyanderaan pilot Susi Air asal Selandia Baru oleh KKB Papua adalah pelanggaran hukum internasional.
“Artinya bukan hanya jadi tanggung jawab pemerintah RI saja untuk melakukan langkah yang strategis dan progresif untuk bisa menyelamatkan jiwa yang disandera, tapi itu juga menjaga kewajiban bersama,” ungkap Taubas di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).
Oleh karena itu, dia berharap pemerintah Selandia Baru juga melakukan komunikasi dengan pemerintah RI soal langkah yang akan ditempuh.
“Termasuk juga terhadap Selandia Baru, kita harapkan juga berkomunikasi dengan pemerintah RI untuk mencari langkah-langkah berikutnya, menyusun langkah-langkah berikutnya,” pungkas Politikus Partai NasDem.
Sebelumnya, beredar siaran pers Ketua Organisasi Papua Merdeka (OPM), Jeffrey Bomanak di media sosial.
Dalam siaran pers itu, Jeffrey Bomanak katakan, perang gerilya dan taktik penyanderaan TPNPB OPM sah berdasarkan UUD 1 Juli 1971 dan hukum perang internasional.
"Kami menyandera karena Indonesia menjajah kami dengan memanfaatkan semua kekayaan alam kami, tetapi dunia internasional tidak mendengar suara kami karena dunia memiliki kepentingan ekonomi di Papua," kata Ketua Organisasi Papua Merdeka (OPM), Jeffrey Bomanak dalam siaran pers yang diterima tim tvOnenews, Selasa (14/2/2023).
Pilot Susi Air yang disandera KKB( tim tvOne)
Australia dan Selandia Baru, Ketua OPM, Jeffrey Bomanak katakan, melakukan kontrak militer bersama dengan kolonial Indonesia dan menjual senjata ke Indonesia. (saa/put)
Load more