Selain itu, pihaknya turut serta melayangkan laporan dugaan pencurian sejumlah harta benda milik Brigadir J.
"Demikian juga barang-barang lainnya seperti Hp, laptop, dan pin-pinnya dicuri Nenek Putri," ungkapnya.
Sebelumnya, Hakim Ketua PN Jaksel, Wahyu Iman Santoso membacakan putusan 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Hakim Wahyu.
Selain itu, majelis hakim menilai tidak ada hal meringankan terhadap vonis Putri Candrawathi.
Menurut majelis hakim, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," tegasnya. (raa/put)
Load more