Jakarta - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan wajar Bharada E alias Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan oleh hakim.
“Bahkan ada yang di luar negeri namanya juctice collaborator bisa bebas,” kata dia di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).
Menurutnya, seorang JC berperan penting untuk mengungkapkan suatu kasus yang hampir tidak mungkin bisa terungkap tanpa ada pengakuan dari JC.
“Itu kan kita masih dalam proses mengadopsi konsep justice collaborator ini dalam hukum Indonesia,” tutur Politikus Partai Gerindra.
Habiburokhman menjelaskan konsep JC ini belum ada dalam KUHP lama, tapi hanya ada di undang-undang LPSK. Namun, ketentuan mengenai JC dalam KUHP baru sudah cukup jelas.
“Saya pikir ini bagus juga sebagai praktik praktik baru dalam hukum pidana Indonesia,”katanya.
“Ke depan, ya itu kalau ada orang yang bermasalah dengan hukum, dia punya rahasia besar yang bisa mengungkap satu hal yang tidak mungkin diketahui publik, tapi dia ungkap. Nah dia dianggap berjasa makanya mendapatkan reward itu, hukuman yang lebih ringan,” pungkas dia. (saa/put)
Load more