"Hal ini merupakan manifestasi kekuasaan yang jauh dari penghormatan terhadap semangat demokrasi yang mengedepankan partisipasi masyarakat yang seluas-luasnya", ujarnya.
Atas dari itu, kata Amin, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera meminta agar Perppu tentang Cipta Kerja dicabut dengan mengatur segala akibat hukum dari pencabutan tersebut.
"Kami, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, mendorong agar dilakukan perbaikan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui mekanisme perubahan undang-undang di DPR dengan melibatkan partisipasi publik secara bermakna dan maksimal sejalan dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pengujian Formil UU Cipta Kerja", pungkas Amin. (put)
Load more