Ary menambahkan korban tidak satu rumah dengan pelaku lantaran tinggal sendirian di daerah Parung Bogor.
"Sebagai tindak lanjut kami memeriksa saksi dan merujuk korban ke Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) terkait dengan kondisi psikologis korban," tutupnya.
Atas kejadian tersebut korban membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/524/II/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 15 Februari 2023.
Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. (ant/nsi)
Load more