Jakarta, tvOnenews.com – Kasus ibu dianiaya anak karena ambil gorengan diselidiki Polres Jakarta Selatan (Jaksel).
Polres Jaksel menyelidiki kasus dugaan seorang ibu berinisial HT (68) yang dianiaya anak kandungnya berinisial E (43) karena mengambil gorengan dagangannya di Terminal Lebak Bulus.
"Laporan polisi sudah dibuat dan korban diajak penyidik untuk cek tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (16/2/2023).
Ary memaparkan kronologi bermula pada Selasa (14/2/2023) malam pukul 21.00 WIB ketika korban mendatangi terlapor di tempat anaknya berjualan. Ibu tersebut meminta gorengan untuk makan.
Merasa tidak senang korban mengambil gorengan dagangannya, terlapor yang merupakan anak kandungnya malah marah. Anak meminta ibu untuk tidak mengambil banyak.
"Akhirnya terlapor memukul pelapor pada bagian dada, tangan, kaki hingga tangan kiri dan tangan kanannya mengalami memar. Ibu dipukul kursi plastik hingga bangkunya hancur," katanya.
Korban pun ditolong dua orang calon penumpang berinisial T dan H. Mereka menyuruh ibu itu pulang dan dibayarkan ongkosnya.
Ary menambahkan korban tidak satu rumah dengan pelaku lantaran tinggal sendirian di daerah Parung Bogor.
"Sebagai tindak lanjut kami memeriksa saksi dan merujuk korban ke Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) terkait dengan kondisi psikologis korban," tutupnya.
Atas kejadian tersebut korban membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/524/II/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 15 Februari 2023.
Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. (ant/nsi)
Load more