“Karena kalau dia tidak ada faktor Justice Collaborator dan permaafan keluarga Brigadir J, pasti tuntutan jaksa akan lebih dari itu,” ungkap Arsul Sani.
Kendati demikian, Arsul Sani mengaku pernyataan ini bukan untuk mengarahkan pihak jaksa melakukan banding.
“Jadi kami harus menunggulah, jangan juga DPR mengarahkan untuk banding atau tidak usah banding, tidak boleh,” ucapnya.
Kuat Ma'ruf sedang jalani Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Tetapi kalau jaksa pada akhirnya banding, karena punya sudut pandang lain, ya itu harus kita hormati juga. Jangan kejaksaannya kita bully,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Bharada E alias Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara saat menjalani sidang babak akhirnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (15/2/2023).
Load more