Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di PN Jaksel pada Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di PN Jaksel pada Rabu (15/2/2023).
Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
Kejagung kemudian menegaskan tidak mengajukan upaya banding atas putusan 1 tahun 6 bulan penjara dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.
Sehingga, vonis yang dijatuhkan kepada Bharada Richard berkekuatan hukum tetap atau inkracht. (viva/muu)
Load more