Pada pertemuan tersebut pihak PT SMI melalui kuasa hukumnya Hotma Sitompoel menyampaikan penawaran mengembalikan dana milik korban sebesar 50 persen yang berada dalam penguasaan SMI sebagai solusi permasalahan.
Sebagian besar dari perwakilan kuasa hukum korban yang hadir menolak penawaran tersebut.
Namun, Evelin Hutagalung selaku kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Korban NET89 tidak keberatan dengan penawaran tersebut.
Diketahui, dalam perkara Robot Trading Net89, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan orang menjadi tersangka.
Dua orang diantaranya menjadi daftar pencarian orang (DPO) yakni Andreas Andreyanto alias (AA) selaku pemilik Net89 PT SMI dan Lauw Swan Hie Samuel alias (LSHS).
Enam tersangka lainnya adalah Erwin Saeful Ibrahim (ESI) selaku founder Net89 PT SMI, Alwin Aliwarga (AAL), Ferdi Iwan (FI), Reza Shahrani atau Reza Paten (RS), dan David (D) selaku sub-exchanger Net89 PT SMI.
Namun, kepolisian belum menahan para tersangkanya. Kepolisian berdalih bahwa tersangka masih bertindak kooperatif. (raa/put)
Load more