Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Bharada E 12 tahun penjara. Bahkan Bharada E menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding.
Peluang untuk Bharada E
Sebelumnya pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai peluang Richard Eliezer kembali ke Polri sudah tertutup.
Dia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
“Peluang kembali menjadi anggota Polri maupun PNS Polri untuk seorang anggota yang sudah divonis pidana itu sudah tertutup,” ujar Bambang dikutip Antara, Kamis (16/2/2023).
Bambang berpendapat Richard Eliezer harus legowo diberhentikan dari Polri. Apa yang dialami oleh Richard Eliezer merupakan risiko dari seorang bawahan dalam menjalankan perintah atasan.
Dia mengatakan pengalaman Richard Eliezer menjalankan perintah atasannya untuk menembak rekannya sendiri harus menjadi pembelajaran bagi personel Polri lainnya agar meletakkan kepatuhan kepada aturan bukan kepada perintah atasan.
Load more