"Dari kecurigaan tersebut, korban mengecek semua mobil yang disewa oleh tersangka dan ternyata mobil tersebut sudah digadaikan ke orang," imbuhnya.
Tersangka ini dalam menggadaikan kendaraan tersebut ke sejumlah orang dengan berbagai alasan, seperti butuh uang untuk membiayai orangtuanya yang sedang sakit.
AKBP Wahyu menjelaskan, mobil yang digadaikan itu nominalnya bervariasi, mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 30 juta. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 2,168 Miliar.
Adapun delapan mobil yang sudah diamankan sebagai barang bukti, terdiri dari 2 unit Mitsubishi XPander, 1 unit Toyota Reborn, 1 unit Toyota Yaris, 2 unit Honda Brio, 1 unit Honda Mobilio, dan 1 unit Toyota Fortuner.
Kapolres menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 atau 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
Ratnasari (30) tersangka penggelapan mobil, saat hendak ditanyai oleh Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi tersangka pingsan. Kemudian tersangka dievakuasi oleh petugas. (Edi Mustofa/Fhm)
Load more