Pekalongan, Jawa Tengah - Seorang wanita cantik Ratnasari (30) warga Gemuh Blanten, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, ditangkap Satreskrim Polres Pekalongan Kota, karena telah melakukan penipuan dan penggelapan 11 mobil rental.
Selain menangkap tersangka Ratna Sari, polisi juga telah mengamankan barang bukti delapan unit mobil yang sempat digadaikan tersangka. Sedangkan tiga mobil lainnya, saat ini masih dalam pencarian.
Dalam konferensi pers di mapolres setempat, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari pengusaha rental mobil yang melaporkan kasus ini ke Polres Pekalongan Kota. Dalam laporan tersebut, AKBP Wahyu menuturkan bahwa 11 mobil milik korban belum kembali.
"Tersangka sejak 17 Januari 2020 sampai dengan 7 September 2021 mencapai 11 mobil. Namun saat ini yang berhasil diamankan baru 8 mobil dan 3 mobil ini masih dalam pencarian petugas," terangnya pada Rabu sore (13/10).
"Awalnya, pembayaran rental mobil berjalan lancar dan pembayaran dibayar secara mingguan, namun semenjak akhir bulan Agustus 2021 pembayaran macet," ungkap Kapolres Pekalongan kota
Melihat hal itu, korban mulai curiga dengan tersangka karena GPS di salah satu mobil yang dirental ini mati.
Kapolres Pekalongan Kota menerangkan, korban sempat menanyakan ke tersangka. Dari keterangan, bahwa kendaraan masih dibawa oleh suami dan akan dikembalikan.
"Dari kecurigaan tersebut, korban mengecek semua mobil yang disewa oleh tersangka dan ternyata mobil tersebut sudah digadaikan ke orang," imbuhnya.
Tersangka ini dalam menggadaikan kendaraan tersebut ke sejumlah orang dengan berbagai alasan, seperti butuh uang untuk membiayai orangtuanya yang sedang sakit.
AKBP Wahyu menjelaskan, mobil yang digadaikan itu nominalnya bervariasi, mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 30 juta. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 2,168 Miliar.
Adapun delapan mobil yang sudah diamankan sebagai barang bukti, terdiri dari 2 unit Mitsubishi XPander, 1 unit Toyota Reborn, 1 unit Toyota Yaris, 2 unit Honda Brio, 1 unit Honda Mobilio, dan 1 unit Toyota Fortuner.
Kapolres menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 atau 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
Ratnasari (30) tersangka penggelapan mobil, saat hendak ditanyai oleh Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi tersangka pingsan. Kemudian tersangka dievakuasi oleh petugas. (Edi Mustofa/Fhm)
Load more