Jakarta - Selebgram Clara Shinta melayangkan laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait aksi perampasan mobil miliknya oleh kelompok debt collector.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/954/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.
Clara mengatakan pihaknya melayangkan laporan polisi terkait peristiwa yang dialaminya tersebut dengan Pasal 365, 368 dan 335 KUHP.
"Saya cek surat-suratnya asli atau enggak. Ternyata memang ini benar BKPB saya yang digadai. Padahal saya enggak menggadaikan mobil saya, BPKB saya," kata Clara di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/2/2023).
"Untuk yang dilaporkan dalam lidik yang pasti lebih dari satu. Jadi semua yang terlibat dari mulai kenapa mobil ini ditarik dan sampai siapa yang menarik," sambungnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya saat ini tengah mendalami laporan yang dilayangkan oleh selebgram tersebut.
Load more