Jakarta - Eks Kapolsek Kalibaru, Tanjung Priok, Kompol Kasranto menjalani sidang pemeriksaan saksi dalam perkara peredaran narkoba jenis sabu Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (22/2/2023).
Dalam persidangan, Kasranto yang berstatus sebagai terdakwa mengaku tertarik menjual sabu tersebut sebab ia mendapat informasi bahwa barang haram tersebut milik seorang jenderal bintang dua Polri.
Setelah mengetahui dari mana sabu itu berasal, Kasranto merasa lebih percaya diri untuk menjualkan satu kilogram sabu yang ia dapatkan dari Mami Linda Pudjiastuti
"Karena saya menanyakan ke Linda, bahwa barang (sabu) itu punya jenderal. Katanya 'aman, mas'. Maka dari itu saya bisa tertarik. Itu karena barang jenderal, aman," kata Kasranto dalam keterangannya saat sidang.
Kasranto mengatakan, kala itu Linda menghubungi dirinya untuk menawarkan barang sabu tersebut. Linda mengatakan kepada Kasranto bahwa sabu tersebut berasal dari seorang jenderal yang bertugas di Padang, Sumatera Barat.
Namun, Linda tak menyebutkan secara rinci kepada Kasranto terkait siapa sosok jenderal yang memberikan sabu kepada dirinya.
Setelah bersepakat antara Linda dan Kasranto, kemudian Linda meminta Kasranto untuk datang ke kediamannya.
Load more