Jakarta - Eks Kapolsek Kalibaru, Tanjung Priok, Kompol Kasranto menjalani sidang pemeriksaan saksi dalam perkara peredaran narkoba jenis sabu Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (22/2/2023).
Dalam persidangan, Kasranto yang berstatus sebagai terdakwa mengaku tertarik menjual sabu tersebut sebab ia mendapat informasi bahwa barang haram tersebut milik seorang jenderal bintang dua Polri.
Setelah mengetahui dari mana sabu itu berasal, Kasranto merasa lebih percaya diri untuk menjualkan satu kilogram sabu yang ia dapatkan dari Mami Linda Pudjiastuti
"Karena saya menanyakan ke Linda, bahwa barang (sabu) itu punya jenderal. Katanya 'aman, mas'. Maka dari itu saya bisa tertarik. Itu karena barang jenderal, aman," kata Kasranto dalam keterangannya saat sidang.
Kasranto mengatakan, kala itu Linda menghubungi dirinya untuk menawarkan barang sabu tersebut. Linda mengatakan kepada Kasranto bahwa sabu tersebut berasal dari seorang jenderal yang bertugas di Padang, Sumatera Barat.
Namun, Linda tak menyebutkan secara rinci kepada Kasranto terkait siapa sosok jenderal yang memberikan sabu kepada dirinya.
Setelah bersepakat antara Linda dan Kasranto, kemudian Linda meminta Kasranto untuk datang ke kediamannya.
"Saya ke rumahnya Linda yang beralamat di Kedoya, Jakarta Barat. Sampai di sana saudara Linda sudah menunggu dan langsung memberikan satu paperbag kembang-kembang warna coklat langsung dikasihkan ke saya, saya langsung balik ke kantor," ungkap Kasranto.
Kemudian, Hakim pun kembali bertanya kepada Kasranto terkait sabu yang ia ambil tersebut. Kasranto pun mengakui ia salah karena telah menerima sabu demi mendapatkan keuntungan.
"Tapi kan tahu kalau ini sudah terlarang sebelumnya?," tanya Hakim kepada Kasranto.
"Betul yang mulia, tahu," jawab Kasranto.
Majelis Hakim kembali mempertegas mengapa Kasranto mau mengambil sabu tersebut. Sementara ia tahu bahwa tindakan yang ia lakukan tidak dibenarkan.
Kasranto hanya menjawab bahwa sabu tersebut ia ambil karena dirasa aman, sebab Linda memastikan bahwa narkotika itu milik jenderal bintang dua.
"Ya itu saya salah yang mulia. Maka dari itu saya begitu Linda bilang barangnya Jenderal saya apa itu, langsung mau, saya enggak berpikir panjang," ucap Kasranto.
Kepada Majelis Hakim, Kasranto mengungkapkan awalnya ia ditawari sabu oleh Linda. Perempuan yang disebut 'cepu' itu awalnya menawarkan barang haram itu pada bulan Juni 2022.
Kasranto yang mengaku sudah kenal oleh Linda sejak tahun 2000 tersebut awalnya mendapat pesan singkat dari Linda terkait penawaran sabu dari jenderal bintang dua itu.
"Pada awal kurang lebih bulan Juni saya dapet WA (WhatsApp) dari saudari Linda bahwa WA tersebut berisi 'Mas mau ada barang, ada yang mau ga?," tutur Kasranto kepada Hakim.
Kasranto yang memanggil Linda dengan sebutan 'Mami' itu tak langsung mengiyakan penawaran tersebut. Ia sempat membalas akan dicarikan dulu pembelinya.
Pada bulan Oktober 2022, Linda kembali mengirim pesan singkat kepada Kasranto bahwa sabu yang sempat ditawarkan sudah ada. Kasranto pun mengambil sabu tersebut ke Linda di kawasan Kebon Jeruk, Jakbar.
Kasranto kemudian menghubungi anggota Polsek Muara Baru, Aiptu Janto Situmorang untuk menjual sabu seberat 1 kilogram itu. (rpi)
Load more