Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini viral sebuah kisah dari seorang mahasiswi dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Tangerang, Banten terkait tindak penganiayaan yang dialaminya.
Mahasiswa UPH yang diketahui bernama Annisa Sakinah itu membagikan pengalam buruk nya itu melalui akun media sosial pribadinya @annisasknh8 pada hari Jumat (17/2/2023).
Kisah dugaan penganiayaan yang dialami oleh Annisa itu pun langsung viral menjadi perbincangan yang cukup hangat dari netizen di twitter. Korban mengatakan kalau dirinya mendapatkan sejumlah tindak penganiayaan dari teman prianya yang bernama Benedict Jevon Kusuma.
"Aku Anisa Sakinah mahasiswi uph management business angkatan 2022 telah dianiaya oleh Benedict Jevon Kusuma mahasiswa uph management business angkatan 2020 yang sekarang sedang magang di tempat bekerja papah nya di Atria puri kembangan" tulis Anisa pada unggahannya di twitter.
Dalam sebuah thread yang ia tulis di twitter, korban mengatakan kalau dirinya sudah sejak lama mendapatkan tindak kekerasan dari pelaku yang pada saat itu berstatus sebagai kekasihnya.
Anisa mengatakan kalau ia pertama kali mendapat kekerasan dari pelaku pada 7 Juni 2022 lalu, mulai dari kekerasan fisik sampai dengan kekerasan verbal yang berulang kali ia terima.
Bahkan Anisa mengatakan kalau dirinya pernah mendapatkan tindak kekerasan fisik yang membabi buta seperti menyeretnya, memukul, membenturkan kepalanya ke mobil hingga mencekik nya dan mengeluarkan kata-kata kasar.
Sebelum membagikan kisah penganiayaan yang dialaminya di media sosial twitter, Anisa mengungkapkan kalau dirinya sempat melaporkan tindakan kekerasan yang ia terima kepada Komnas Perempuan pada bulan Desember tahun lalu.
Tapi pada saat itu, korban Anisa Sakinah memilih untuk tidak melanjutkan proses dari laporannya itu karena pelaku meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Dalam cuitan-cuitannya di twitter pribadinya itu, Anissa juga membagikan sejumlah rekaman terkait perbincangan antara dirinya dengan pelaku, dimana pelaku mengakui semua tindak kekerasan yang ia lakukan pada korban.
Anissa juga membagikan sejumlah foto luka yang ia derita akibat sejumlah tindak kekerasan yang ia terima dari pelaku, mulai dari luka memar di tangan dan kaki sampai luka di hidungnya karena pukulan dari pelaku.
Dalam cuitannya tersebut, Anisa mengaku kalau pada bulan Januari lalu dirinya kembali melaporkan tindakan penganiayaan pelaku ke pihak Universitas secara diam-diam. Hal tersebut ia lakukan lantaran dirinya mendapatkan tindak kekerasan dari pelaku di lingkungan kampus secara verbal dan cukup parah.
Annisa pun melaporkan kasus itu ke Markas Polres Tangerang Selatan. Dikonfirmasi secara terpisah Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih membenarkan info laporan tersebut. Kini masih dengan tahap pemeriksaan pada pelapor Anisa Sakinah di Mapolres Tangerang Selatan.
"Iya masih proses penyelidikan dan terhadap keterangan korban, dan masih proses pendalaman oleh penyidik," katanya.
Setelah kasus penganiayaan yang dialami oleh salah satu mahasiswinya viral di media sosial twitter, Piha Universitas Pelita Harapan pun akhirnya menindaklanjuti laporan dari Anisa Sakinah terkait penganiayaan yang dialaminya.
Dikatakan kalau pihak kampus menurunkan tim Pemeriksa Universitas Pelita Harapan (UPH) Tangerang untuk melakukan investigasi atas laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan salah satu mahasiswanya.
Melalui siaran persnya, Tim Humas UPH menyatakan bila dari hasil penelusuran dan investigasi, peristiwa tersebut terjadi di luar jam akademik dan merupakan permasalahan hubungan antar pribadi.
"Ternyata kasus itu terjadi di luar jam akademik dan merupakan permasalahan hubungan antar pribadi," katanya, Senin, 20 Februari 2023.
Dalam hal ini, pihaknya pun tidak memberikan toleransi atas tindakan kekerasan, baik secara verbal maupun non-verbal. Alhasil, sesuai dengan yang diatur dalam kode etik mahasiswa UPH, maka pihaknya memberikan sanksi tegas terhadap terduga pelaku penganiayaan.
"Diatur dalam Kode Etik Mahasiswa UPH, setiap orang yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi. Mahasiswa yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas tindakannya dan menerima keputusan berupa sanksi akademis yang telah diambil oleh universitas dengan pencabutan status kemahasiswaannya," ujarnya.
Diketahui sampai dengan saat ini, kasus tindak kekerasan yang dialami oleh mahasiswi dari UPH yang viral di media sosial itu itu pun tengah dalam proses penyelidikan Polres Tangerang Selatan.
Load more