LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E saat Jalani Sidang Kode Etik Polri di Gedung TNCC, Jakarta, Rabu (22/2/2023)
Sumber :
  • Dok Humas Polri

Dipertahankan di Polri, Ini Prediksi Karier Richard Eliezer

Guru Besar Universitas Bhayangkara Hermawan Sulistyo memprediksi perihal karier Richard Eliezer usai diputuskan tetap dipertahankan di Institusi Polri.

Kamis, 23 Februari 2023 - 09:50 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Guru Besar Universitas Bhayangkara Hermawan Sulistyo memprediksi perihal karier Richard Eliezer usai diputuskan tetap dipertahankan di Institusi Polri.

“Sebenarnya sudah sudah selesai jabatannya di Polri ini, dipertahankan di Polri, ini hanya kebanggaan saja,” ujar Hermawan saat diwawancarai oleh tvOne, dikutip Kamis (23/2/2023).

Kemudian Hermawan menjelaskan bahwa setelah masa penahanan selesai, kemungkinan jabatan dari Richard Eliezer saat pensiun adalah kopral.

“Itu Bharada paling bawah, kalau nasibnya baik, misal empat tahun naik bintang, kalau tidak, mungkin saat ia pensiun tingkat kopral, atau tetap Bhayangkara 1 atau kita tak tahu lihat nanti,” ujar Hermawan.

Hermawan menjelaskan bahwa ketika diletakkan di Yanma Polri, anggota polisi tidak ada pekerjaan.

Baca Juga :

“Tidak bisa gunakan kewenangan kepolisian,” katanya.

Sementara, mengenai hasil Sidang Kode Etik Polri (KKEP) yang tidak melakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap Richard, Hermawan menjelaskan bahwa hal tersebut memang bisa karena hukuman terhadapnya di bawah lima tahun.

“Tergantung ancaman pidananya, di bawah 5 tahun kan memang bisa tidak PTDH kalo di atas 5 tahun pasti dipecat,” katanya.

Namun Hermawan menjelaskan jika Richard menjadi Justice Collaborator (JC) karena terpaksa maka ia dapat terancam hukuman berat.

“Kalau jadi JC karena terpaksa, misal setelah tidak punya peluang yang lain, maka ia bisa terancam hukuman berat,” tandasnya.


Richard Saat Jalani Sidang KKEP di Gedung TNCC (sumber: Humas Polri)

Diketahui, Richard Eliezer alias Bharada E diputuskan tetap dipertahankan di institusi Polri, usai menjalani Komisi Kode Etik Polri (KKEP) selama 7 jam 20 menit di Gedung TNCC, Jakarta pada hari Rabu (22/2/2023).

“Memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggaran masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam Institusi Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Rabu (22/2/2023).

Ramadhan mengatakan, meski hasil sidang etik dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Bharada E tetap dipertahankan kepolisian, namun Richard tetap mendapatkan sanksi.

"Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar tercela, meminta maaf kepada sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri. Menjatuhkan hukuman mutasi bersifat demosi satu tahun ke Tamtama Yanma Polri," tegasnya.

9 Poin Pertimbangan Majelis Hakim Sidang KKEP Richard

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, ada sembilan poin yang menjadi pertimbangan dari Majelis Hakim KKEP terhadap Richard Eliezer.

“Pertama, terduga pelanggar belum pernah dihukum pidana,” kata Ramadhan.

Kemudian pertimbangan yang kedua adalah bahwa Richard mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.

“Ketiga, terduga pelanggar menjadi saksi pelaku yang bekerja sama. Kejujuran terduga pelanggar telah mengungkap kebenaran dalam perkara di persidangan,” katanya.

Keempat, Richard selaku terduga pelanggar bersikap sopan dan baik selama persidangan, sehingga berjalan lancar hingga putusan.

“Kelima, terduga pelanggar masih berusia muda yang diharapkan masih bisa berubah menjadi lebih baik di kemudian hari,” katanya.

Keenam, Richard melakukan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan bersimpuh dan meminta maaf, sehingga diberi maaf.

“Ketujuh, semua tindakan terduga pelanggar karena terpaksa mengikuti perintah atasannya,” jelas Ramadhan.

Poin kedelapan yang menjadi pertimbangan yakni penembakan yang Richard lakukan karena ia tidak berani menolak perintah Ferdy Sambo.

“Karena jenjang pangkat yang sangat berbeda jauh,” katanya.

Terakhir, kata Ramadhan, dengan Richard menjadi Justice Collaborator (JC), kasus pembunuhan terhadap Brigadir J menjadi terungkap dengan jelas.

“Dengan bantuan terduga sebagai justice collaborator (JC) sehingga perkara pembunuhan Brigadir J terungkap,” katanya..

Richard Eliezer saat Jalani Sidang KKEP (sumber: dok Humas Polri)

Seperti diketahui, Richard Eliezer merupakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Adapun terdakwa lainnya antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas perbuatannya.

Pantauan tim tvOnenews di lapangan, agenda sidang etik Richard Eliezer seharusnya dihadiri 8 saksi dan terbagi dalam 3 sistem.

Namun kedelapan saksi dan bagaimana tiga sistem tersebut tidak dapat diketahui secara detail karena sidang digelar tertutup.


Suasana Sidang KKEP Richard Eliezer (Sumber: Humas Polri)

8 Saksi Dihadirkan

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menghadirkan delapan saksi, di antaranya kubu Ferdy Sambo, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Agenda sidang etik ini dihadirkan delapan saksi. Tiga saksi pertama tidak bisa hadir karena masalah perizinan, yakni FS (Ferdy Sambo), RR (Ricky Rizal), dan KM (Ku'at Ma'ruf," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Ramadhan mengatakan meski tidak bisa hadir secara fisik maupun daring, keterangan tiga saksi tersebut tetap penting dibacakan di persidangan.

Menurutnya, terdapat dua saksi lainnya yang berhalangan hadir karena masalah kesehatan.

"Jadi, yang tidak hadir ini sudah membuat keterangan tertulis. Nantinya, keterangan itu akan dibacakan di persidangan, sehingga mendapat kekuatan hukum tetap," jelasnya.

Selain itu, Ramadhan menekankan bahwa proses sidang etik Bharada E dihadiri pihak eksternal Polri.

Menurut dia, kehadiran Kompolnas diminta untuk mengawasi persidangan tersebut.

"Kita ingatkan bahwa ada pihak eksternal, dalam hal ini Kompolnas juga mengawasi sidang etik ini," imbuhnya.

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pada AC Milan, Tijjani Reijnders Pamer Punya Keturunan Indonesia dan Terapkan Budaya Ini pada Kehidupannya

Pada AC Milan, Tijjani Reijnders Pamer Punya Keturunan Indonesia dan Terapkan Budaya Ini pada Kehidupannya

Tijjani Reijnders lahir dari ayah Belanda sekaligus yang menurunkan bakat sepak bolanya, Martin Reijnders dan ibu berdarah Indonesia, Angelina Lekatompessy.
Kritik Menghujani Shin Tae-yong di Media Sosial Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala AFF, Terungkap Dalangnya!

Kritik Menghujani Shin Tae-yong di Media Sosial Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala AFF, Terungkap Dalangnya!

Kegagalan Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 memicu kritik pedas terhadap Shin Tae-yong. Namun, sebagian tagar negatif di media sosial diduga hasil kerja buzzer
Kemenkeu Catat PNBP Sumbar Capai Rp1,67 Triliun hingga November

Kemenkeu Catat PNBP Sumbar Capai Rp1,67 Triliun hingga November

DJPb Kemenkeu Sumatera Barat (Sumbar) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di provinsi setempat hingga 30 November 2024 mencapai Rp1,67 triliun.
Kantor Imigrasi Wonosobo Deportasi Dua Warga Negara Asing yang Tidak Taat Aturan

Kantor Imigrasi Wonosobo Deportasi Dua Warga Negara Asing yang Tidak Taat Aturan

Kantor Imigrasi Wonosobo mendeportasi seorang warga negara Malaysia yang tinggal di Kecamatan Kertek, Wonosobo, selama hampir dua tahun tanpa izin resmi.
Dirut KAI Respons Merger dengan INKA: Kami Siap Jalankan Arahan Menteri BUMN

Dirut KAI Respons Merger dengan INKA: Kami Siap Jalankan Arahan Menteri BUMN

Saat ditanya terkait kemungkinan penggabungan dilakukan pada tahun depan, Didiek menyatakan kesiapan penuh KAI untuk menjalankan arahan pemegang saham.
Petarung MMA Israel Adesanya Incar Baku Hantam Lawan Khamzat Chimaev di UFC

Petarung MMA Israel Adesanya Incar Baku Hantam Lawan Khamzat Chimaev di UFC

Israel Adesanya selaku petarung MMA kelas menengah mengincar pertarungan melawan Khamzat Chimaev dalam daftar pertarungannya di UFC pada masa mendatang.
Trending
Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang dalam PSSI ini mengungkap info A1 soal striker muda yang dikabarkan akan segera bergabung dengan Timnas Indonesia setelah Ole Romeny, siapakah dia?
Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, sudah mengantongi keputusan bulat soal Shin Tae-yong usai kegagalan mengantarkan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024.
Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Inilah tiga berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada Minggu (22/12/2024). Kabar seputar Megawati Hangestri bersama Red Sparks di liga voli Korea diminati.
Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Kegagalan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024 jadi sorotan publik. Bahkan gagalnya anak buah Shin Tae-yong di Piala AFF 2024 disindir fans Malaysia.
Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Shin Tae-yong tak akan dipecat oleh PSSI meski Timnas Indonesia tersingkir dari Piala AFF 2024 usai kalah dari Filipina di laga penentuan, karena alasan ini.
Bukan Marselino Ferdinan Pemain Abroad Timnas Indonesia Terbaik di Piala AFF 2024, Justru Sosok yang Sering Dicaci Maki Ini Nilainya Jauh Lebih Baik

Bukan Marselino Ferdinan Pemain Abroad Timnas Indonesia Terbaik di Piala AFF 2024, Justru Sosok yang Sering Dicaci Maki Ini Nilainya Jauh Lebih Baik

Marselino Ferdinan ternyata bukan pemain abroad dengan rating terbaik selama Piala AFF 2024, meski banyak suporter Timnas Indonesia menggantungkan harapan.
Persib Selesai Laksanakan Sanksi, Bojan Hodak Akui Butuh Stadion Full House

Persib Selesai Laksanakan Sanksi, Bojan Hodak Akui Butuh Stadion Full House

Komdis PSSI memberikan sanksi larangan penonton di dua pertandingan yang dilanjutkan dengan penutupan tribun penonton di bagian Tribun Utara dan Tribun Selatan selama tiga pertandingan kandang Persib. 
Selengkapnya
Viral