Jakarta, tvOnenews.com - Sidang kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (23/02/2023).
Sidang tersebut menghadirkan dua saksi yakni Kompol Kasranto (mantan Kapolsek Kalibaru) dan Samsul Ma'arif (wiraswasta).
Dalam kesaksiannya, Kasranto mengaku memperoleh sabu dari gembong narkoba yang juga menjadi terdakwa pada kasus ini, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebanyak 1 kg dari rumahnya.
“Yang menyerahkan sabu itu Linda di rumahnya, terus saya bawa ke kantor (Polsek Kalibaru) dan di simpan di lemari besi),” ungkap Kasranto saat ditanya Majelis Hakim.
Hakim menanyakan bagaimana ceritanya saksi mengambil sabu 1 kg di rumah Linda.
Load more